Daftar Bank Bangkrut 2025 Bertambah, OJK Kembali Cabut Izin Usaha BPR
Senin, 27 Oktober 2025, Jakarta – Kabar tak sedap kembali datang dari industri perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam perannya sebagai pengawas utama sektor jasa keuangan, secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jawa Tengah. Penutupan ini menandai bank kelima yang terpaksa gulung tikar sepanjang tahun 2025 berjalan.
Angka ini, meskipun terbilang kecil jika dibandingkan dengan total 1.600-an bank yang beroperasi di seluruh Indonesia, tetap menjadi sinyal penting yang tak bisa diabaikan. Fenomena ini bukanlah sebuah anomali sesaat, melainkan puncak dari gunung es yang menunjukkan adanya proses seleksi alam yang ketat di lanskap perbankan Tanah Air.
Bagi masyarakat awam, berita bank bangkrut kerap kali memicu trauma dan kekhawatiran akan terulangnya krisis masa lalu. Namun, para pengamat dan regulator justru melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Penutupan bank-bank bermasalah ini bukanlah tanda kerapuhan sistem, melainkan justru sebuah tindakan “amputasi” yang diperlukan untuk menjaga kesehatan tubuh industri perbankan secara keseluruhan.
Lantas, apa benang merah yang menyatukan kelima bank yang tumbang ini, dan apa pesan yang ingin dikirimkan OJK kepada industri dan nasabah?
Autopsi Kegagalan: Kombinasi Penyakit Kronis
Dari kelima bank yang dicabut izin usahanya hingga Oktober 2025, seluruhnya berasal dari kelompok BPR. Ini bukanlah kebetulan. BPR, dengan skala yang lebih kecil dan jangkauan lokal, memang menghadapi tantangan yang jauh lebih berat di era modern. Analisis mendalam menunjukkan kegagalan mereka disebabkan oleh kombinasi tiga “penyakit” utama:
1. Tata Kelola yang Lemah dan Praktik Lancung (Fraud) Ini adalah penyebab paling fundamental dan paling sering ditemukan. Banyak dari BPR yang ditutup terbukti dijalankan dengan tata kelola yang buruk. Dana nasabah disalahgunakan, kredit disalurkan kepada pihak-pihak terafiliasi tanpa agunan yang layak, dan laporan keuangan direkayasa untuk menutupi kebobrokan. Pada titik ini, OJK tidak punya pilihan lain selain mengambil tindakan tegas untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
2. Kalah Saing di Era Digital Dunia sudah berubah. Nasabah kini menuntut layanan perbankan yang bisa diakses dari genggaman tangan, 24 jam sehari. Sementara bank-bank besar dan bank digital gencar berinvestasi triliunan rupiah untuk aplikasi mobile banking dan inovasi teknologi, banyak BPR yang masih beroperasi dengan cara-cara konvensional. Mereka kalah cepat, kalah efisien, dan kalah menarik bagi generasi nasabah yang baru.
3. Keterbatasan Permodalan Regulasi OJK terus menaikkan syarat modal inti minimum bagi bank untuk memperkuat struktur permodalan. Tujuannya baik: agar bank memiliki “bantalan” yang cukup tebal untuk menyerap risiko. Namun, bagi BPR-BPR kecil, memenuhi suntikan modal triliunan rupiah adalah sebuah perjuangan berat. Ketidakmampuan untuk memenuhi syarat permodalan ini membuat mereka tidak bisa berekspansi dan rentan terhadap guncangan sekecil apapun.
Peran OJK dan Jaring Pengaman dari LPS
Di tengah berita penutupan ini, penting bagi publik untuk memahami peran dua lembaga kunci yang bekerja di belakang layar: OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK sebagai “Dokter” Perbankan: Tindakan OJK menutup bank bukanlah keputusan yang diambil dalam semalam. Prosesnya sangat panjang. OJK akan terlebih dahulu menetapkan sebuah bank dalam status “Bank Dalam Pengawasan Intensif”, memberikan kesempatan bagi pemilik dan manajemen untuk melakukan penyehatan. Jika upaya ini gagal total dan kondisi bank semakin membahayakan, barulah opsi terakhir berupa pencabutan izin usaha diambil. Pesan yang dikirimkan OJK jelas: tidak ada toleransi bagi bank yang dikelola secara serampangan dan membahayakan dana masyarakat.
LPS sebagai “Malaikat Penjaga” Dana Nasabah: Inilah bagian yang paling penting bagi nasabah. Begitu OJK mencabut izin usaha sebuah bank, LPS akan segera mengambil alih. Tim dari LPS akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah. Sesuai undang-undang, setiap nasabah dijamin simpanannya hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Proses pembayaran klaim penjaminan ini pun kini berlangsung sangat cepat, biasanya dalam hitungan hari kerja setelah proses verifikasi selesai. Ini adalah jaring pengaman yang sangat kuat yang memastikan bahwa dana masyarakat, terutama nasabah kecil, tetap aman dan tidak akan hilang.
Bukan Krisis Sistemik, Melainkan Konsolidasi
Jadi, apakah rentetan penutupan bank ini adalah pertanda akan datangnya krisis? Jawabannya: tidak.
Industri perbankan Indonesia secara umum, terutama bank-bank besar yang menguasai lebih dari 80% aset, berada dalam kondisi yang sangat sehat dan kuat. Apa yang kita saksikan saat ini bukanlah krisis sistemik, melainkan sebuah proses konsolidasi yang tak terhindarkan.
Lanskap perbankan di masa depan akan diisi oleh pemain-pemain yang lebih sedikit, namun jauh lebih kuat, lebih besar, dan lebih efisien. Bank-bank kecil yang tidak mampu beradaptasi, tidak memiliki tata kelola yang baik, dan tertinggal secara teknologi, secara alami akan terseleksi oleh zaman.
Kesimpulan Penutupan lima bank hingga Oktober 2025 adalah sebuah pengingat keras, namun perlu. Ini adalah sinyal bagi para pemilik dan pengurus bank untuk tidak main-main dengan tata kelola. Ini juga merupakan sinyal bagi nasabah untuk menjadi lebih cerdas dalam memilih bank—pilihlah bank yang sehat, memiliki reputasi baik, dan mampu memberikan layanan digital yang andal.
Pada akhirnya, langkah tegas OJK ini adalah sebuah pil pahit yang harus ditelan untuk memastikan kesehatan jangka panjang industri perbankan nasional. Kepercayaan publik adalah aset paling berharga, dan tindakan “bersih-bersih” ini adalah cara negara untuk menjaga aset tersebut dengan sekuat tenaga.